" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bedan antara ( harta ) waris ( an ) dengan ( harta ) hibah < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu u2018alaikum warahmatullahi wa barakatuh , " , " ustadz ahmad sarwat , lc . yth . mertua saya ( dua masih hidup ) ingin bagi harta kepada anak - anak ( 2 laki - laki , 2 perempuan ) . rizki pinjam dari allah swt . sebut diri dari beberapa kapling tanah yang masing - masing punya luas , strategis dan nilai ekonomi yang beda . beliau bagi dasar hal sebut dan mungkin manfaat bagi masing - masing putra - putri . ada satu kapling serta bangun ( untuk kost - kostan ) yang tidak bagi karena nilai yang cukup besar dan tidak bisa banding dengan yang lai ; harap untuk kelola sama dan bagai ikat saudara ke - empat putra - putri . insyaallah . istri saya dan adik - adik yang lain pekat dengan bagi sebut , karena mereka dapat bahwa hal sebut bukan dar beri , namun rupa suatu amanah yang harus jaga . insyaallah . " , " bagi sebut tentu tidak sesuai dengan tentu bahwa anak laki - laki dapat bagi 2 kali lebih besar dari anak perempuan . " , " acu jelas ustadz atas tanya sdri . lus safriani , bahwa betapa berat ancam hukum bagi yang langgar hukum waris . dan jelas ustadz atas tanya sdr . emb tgl . 03 oktober 2005 , bahwa mungkin / boleh bagi dari orang tua kepada anak - anak dengan cara hibah . " , " maka , ken saya mohon jelas kena bedan antara ( harta ) waris ( an ) dengan ( harta ) hibah ; dan kaitanya dengan boleh atau tidak bagi harta mertua saya dengan cara seperti saya urai di atas . " , " mohon beri jelas cara detail dengan dalil - dalil " , " kami harap rizki pinjam dari allah swt . bisa beri kebarokahan kepada kami , khusus mertua dan putra - putri . sehingga jelas dari ustadz sangat kami tunggu . " , " moga allah swt . selalu beri kuat , mampu , mudah dan ridho - nya kepada ustadz sehingga senantiasa bisa beri cerah kepada saodara - saodara yang sedang hadap tidak - tahu . amin . " , " wassalamu u2018alaikum warahmatullahi wa barakatuh , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 14 february 2006 04 : 51  " , "  5 . 358 views  n " , " n " , " n " , " assalamu u2018alaikum warahmatullahi wa barakatuh , " , " ustadz ahmad sarwat , lc . yth . mertua saya ( dua masih hidup ) ingin bagi harta kepada anak - anak ( 2 laki - laki , 2 perempuan ) . rizki pinjam dari allah swt . sebut diri dari beberapa kapling tanah yang masing - masing punya luas , strategis dan nilai ekonomi yang beda . beliau bagi dasar hal sebut dan mungkin manfaat bagi masing - masing putra - putri . ada satu kapling serta bangun ( untuk kost - kostan ) yang tidak bagi karena nilai yang cukup besar dan tidak bisa banding dengan yang lai ; harap untuk kelola sama dan bagai ikat saudara ke - empat putra - putri . insyaallah . istri saya dan adik - adik yang lain pekat dengan bagi sebut , karena mereka dapat bahwa hal sebut bukan dar beri , namun rupa suatu amanah yang harus jaga . insyaallah . " , " bagi sebut tentu tidak sesuai dengan tentu bahwa anak laki - laki dapat bagi 2 kali lebih besar dari anak perempuan . " , " acu jelas ustadz atas tanya sdri . lus safriani , bahwa betapa berat ancam hukum bagi yang langgar hukum waris . dan jelas ustadz atas tanya sdr . emb tgl . 03 oktober 2005 , bahwa mungkin / boleh bagi dari orang tua kepada anak - anak dengan cara hibah . " , " maka , ken saya mohon jelas kena bedan antara ( harta ) waris ( an ) dengan ( harta ) hibah ; dan kaitanya dengan boleh atau tidak bagi harta mertua saya dengan cara seperti saya urai di atas . " , " mohon beri jelas cara detail dengan dalil - dalil " , " kami harap rizki pinjam dari allah swt . bisa beri kebarokahan kepada kami , khusus mertua dan putra - putri . sehingga jelas dari ustadz sangat kami tunggu . " , " moga allah swt . selalu beri kuat , mampu , mudah dan ridho - nya kepada ustadz sehingga senantiasa bisa beri cerah kepada saodara - saodara yang sedang hadap tidak - tahu . amin . " , " wassalamu u2018alaikum warahmatullahi wa barakatuh , " , " n " , " beda yang paling utama antara harta yang terima lewat waris dengan harta yang terima lewat hibah adalah pada masih hidup atau tidak beri harta . bila milik harta itumasih hidup dan dia beri kepada anak - anak atau mungkin juga orang lain , nama hibah dan bukan waris . sedang waris hanya bagi bila milik harta sudah wafat . " , " apabila milik harta sejak masih hidup sudah pesan bahwa bila nanti tinggal , harta akan beri kepada si fulan dan si fulan , maka ini nama bukan hibah juga bukan waris , tetapi nama wasiat . jadi wasiat beda dengan hibah pada tentu pindah milik . " , " dalam hibah , begitu milik harta beri kepada orang , saat itu juga sudah jadi pindah milik harta . kata misal ayah beri mobil kepada anak , maka anak saat itu juga sudah punya hak sepenuh atas mobil sebut . bpkb dan stnk sudah bisa di balik nama . lalu serah si anak , apakah mobil itu mau pakai atau mau sewa atau mau jual . " , " balik , bila si ayah kata bahwa nanti bila ayah tinggal , mobil akan jadi hak anak , tentu saja itu bukan hibah , akan tetapi wasiat . hanya saja , wasiat seperti ini tidak boleh , karena cara atur , si anak sudah pasti akan terima bagi harta dari si ayah lewat hukum waris . jadi si anak tidak lagi hak atas wasiat dari ayah , karena sudah pasti dapat dari waris . wasiat seperti ini hanya untuk buat mereka yang tidak masuk ahli waris dengan maksimal quota 1 / 3 dari total harta milik ayah . " , " adapun yang sisa yaitu 2 / 3 bagi rupa hak ahli waris yang tidak boleh ganggu gugat . selain itu , beda lain adalah bahwa di dalam hibah itu tidak ada atur bagi . tidak ada tetap siapa dapat berapa . balik , di dalam atur waris , siapa saja yang hak dapat bagi sudah tetap langsung oleh allah swt , bukan dasar sepakat atau musyawarah . besar masing - masing bagi pun sudah masuk dalam ' paket kirim langit ' , sehingga tidak ada kompromi dalam urus hitung - hitung . " , " adapun wasiat , atur beda dengan waris dalam hal siapa yang hak dan besar bagi itu . dalam wasiat , para ahli waris haram terima . jadi hanya mereka yang bukan masuk ahli waris saja yang dapat . " , " jadi dalam kasus tanya anda , karena dua orang tua anda masih hidup , maka tentu saja bagi ini bukan bab waris , lain bab hibah . " , " jadi silah saja orang tua anda sejak sekarang sudah mulai beri dan bagi - bagi harta mereka kepada anak - anak . ini nama hibah . dan syarat beri itu harus legal sejak sekarang cara hukum . " , " jangan sampai pindah hak milik baru sah telah ayah dan ibu tinggal , karena kalau demikian , nama wasiat . dan wasiat seperti ini hukum tidak boleh , sebab anda dan saudara - saudara anda adalah anak mereka ( ahli waris ) . sebab harta itu tidak boleh wasiat kepada ahli waris sendiri . hanya boleh hibah atau waris . " , " maka pilih satu di antara dua . mau sekarang bagi , nama hibah . atau mau nanti bagi , nama waris . 
